Prajurit Wanita AS Divonis Tiga Tahun Penjara

Lynndie England, prajurit wanita AS, yang foto-fotonya dalam media massa memperlihatkan sebagai penganiaya tahanan Penjara Abu Ghraib, divonis tiga tahun penjara. Wanita berusia 22 tahun ini divonis bersalah dalam enam dakwaan.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 September 2005, 11:22 WIB
Liputan6.com, Texas: Pengadilan Militer Fort Hood, Texas, Amerika Serikat, menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap Lynndie England, prajurit wanita AS, baru-baru ini. Lynndie England adalah salah satu serdadu AS yang terlihat dalam foto-foto media massa sebagai penganiaya tahanan Penjara Abu Ghraib, Irak, dua tahun silam [baca: Hosni Mubarak Dilantik Menjadi Presiden Mesir].

Penjatuhan hukuman pidana atas Lynndie England sekaligus mengakhiri sembilan sidang pengadilan militer berkaitan dengan dakwaan penganiayaan para tahanan Irak. Wanita berusia 22 tahun ini divonis bersalah atas enam dari tujuh dakwaan terhadapnya. Total dakwaan memungkinkan dia dipenjara sampai sembilan tahun. Tapi jaksa pembela Kapten Chris Graveline meminta hukuman diringankan menjadi empat sampai enam tahun. Akhirnya juri memutuskan hukuman lebih ringan lagi, yaitu tiga tahun.

Sebelum vonis dibacakan, Lynndie England membacakan kesaksian permintaan maaf yang ditujukan kepada tentara AS dan pasukan koalisi serta keluarga mereka. Alasan England, akibat publikasi foto-fotonya di Penjara Abu Ghraib, serangan terhadap pasukan AS di Irak meningkat. Ia menegaskan, apa pun yang terjadi, ia tetap seorang patriot AS. Lynndie England juga mengaku berpose di foto-foto itu semata-mata karena diminta prajurit Charles Graner, sang kekasih. Dia menyatakan kekasihnya memanfaatkan cinta dan kepercayaannya selama mereka bertugas di Irak [baca: Pledoi Bersalah Lynndie England Ditolak].(MAK/Nlg)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya