Penjatuhan hukuman pidana atas Lynndie England sekaligus mengakhiri sembilan sidang pengadilan militer berkaitan dengan dakwaan penganiayaan para tahanan Irak. Wanita berusia 22 tahun ini divonis bersalah atas enam dari tujuh dakwaan terhadapnya. Total dakwaan memungkinkan dia dipenjara sampai sembilan tahun. Tapi jaksa pembela Kapten Chris Graveline meminta hukuman diringankan menjadi empat sampai enam tahun. Akhirnya juri memutuskan hukuman lebih ringan lagi, yaitu tiga tahun.
Sebelum vonis dibacakan, Lynndie England membacakan kesaksian permintaan maaf yang ditujukan kepada tentara AS dan pasukan koalisi serta keluarga mereka. Alasan England, akibat publikasi foto-fotonya di Penjara Abu Ghraib, serangan terhadap pasukan AS di Irak meningkat. Ia menegaskan, apa pun yang terjadi, ia tetap seorang patriot AS. Lynndie England juga mengaku berpose di foto-foto itu semata-mata karena diminta prajurit Charles Graner, sang kekasih. Dia menyatakan kekasihnya memanfaatkan cinta dan kepercayaannya selama mereka bertugas di Irak [baca: Pledoi Bersalah Lynndie England Ditolak].(MAK/Nlg)
Advertisement