Indra Djati Sidi Tersangka Korupsi di Depdiknas

Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Indra Djati Sidi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan buku-buku di Depdiknas. Negara diduga dirugikan sebesar Rp 150 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 September 2005, 01:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Indra Djati Sidi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Depdiknas. Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Soenarko di Jakarta, Kamis (1/9), Indra diduga terlibat korupsi pengadaan buku senilai Rp 150 miliar.

Soenarko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri meminta keterangan 14 saksi dan mempelajari barang bukti berikut dokumen terkait. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyangkut masalah pengadaan buku.

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nandika mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada prosedur hukum. Indra Djati sendiri telah dimutasi beberapa waktu silam dengan alasan mutasi rutin dalam Depdiknas.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya