Liputan6.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan 13 fatwa baru mengenai masalah yang banyak dipertanyakan umat Islam. Hal tersebut sedang dibahas dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta mulai Senin (25/7). Di antara 13 persoalan itu adalah soal aliran Ahmadiyah dan pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum.
Tentang aliran Ahmadiyah, MUI hanya menegaskan fatwa 1980, yakni aliran Ahmadiyah murtad atau keluar dari Islam. Pengikut Ahmadiyah disarankan untuk kembali pada ajaran Islam yang benar. MUI mendesak pemerintah menetapkan larangan penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan semua organisasinya [baca: Menggugat Keberadaan Ahmadiyah].
Fatwa mengenai pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. MUI menegaskan sejumlah syarat yang di antaranya harus ada musyawarah dan tanpa paksaan serta pemilik diberi ganti rugi yang layak. Penetapan kepentingan umum juga harus melibatkan DPR, DPRD, dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain, terutama yang bersifat komersial. Rencananya, fatwa akan diresmikan pada penutupan Munas MUI, Jumat depan [baca: Perpres Pengadaan Tanah Tetap Diberlakukan].
Di Gedung Pengadilan Negeri, Probolinggo, Jawa Timur, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Akidah dan Syariah berunjuk rasa. Mereka memprotes sikap penasihat hukum terdakwa Muhammad Ardi Hussein, pengarang buku Menembus Gelap Menuju Terang 2. Para demonstran menilai penasihat hukum Ardi salah dalam menginterpretasikan kebebasan beragama.
Sempat terjadi ketegangan ketika demonstran berusaha memasuki ruang sidang. Mahasiswa terlibat dorong-mendorong dengan polisi. Namun, upaya mahasiswa untuk memasuki ruang sidang berhasil dihalau polisi. Gagal memasuki ruang persidangan, mahasiswa menggelar aksi jalan kaki sambil berorasi agar penasihat hukum terdakwa Ardi mencabut eksepsi yang salah dalam menginterpretasikan kebebasan beragama.
Mahasiswa juga menggelar teatrikal menyindir aparat hukum yang dinilai berpihak pada terdakwa Ardi. Sementara dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum pengurus Pondok Pesantren Baitul Taubah, Kecamatan Besuk, Probolinggo, itu. Menurut jaksa, Ardi dinilai menodai akidah dan syariah Islam dengan menulis buku Menembus Gelap Menuju Terang 2 [baca: Pengarang Menembus Gelap Menuju Terang Mulai Diadili].(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)
Tentang aliran Ahmadiyah, MUI hanya menegaskan fatwa 1980, yakni aliran Ahmadiyah murtad atau keluar dari Islam. Pengikut Ahmadiyah disarankan untuk kembali pada ajaran Islam yang benar. MUI mendesak pemerintah menetapkan larangan penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan semua organisasinya [baca: Menggugat Keberadaan Ahmadiyah].
Fatwa mengenai pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. MUI menegaskan sejumlah syarat yang di antaranya harus ada musyawarah dan tanpa paksaan serta pemilik diberi ganti rugi yang layak. Penetapan kepentingan umum juga harus melibatkan DPR, DPRD, dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain, terutama yang bersifat komersial. Rencananya, fatwa akan diresmikan pada penutupan Munas MUI, Jumat depan [baca: Perpres Pengadaan Tanah Tetap Diberlakukan].
Di Gedung Pengadilan Negeri, Probolinggo, Jawa Timur, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Akidah dan Syariah berunjuk rasa. Mereka memprotes sikap penasihat hukum terdakwa Muhammad Ardi Hussein, pengarang buku Menembus Gelap Menuju Terang 2. Para demonstran menilai penasihat hukum Ardi salah dalam menginterpretasikan kebebasan beragama.
Sempat terjadi ketegangan ketika demonstran berusaha memasuki ruang sidang. Mahasiswa terlibat dorong-mendorong dengan polisi. Namun, upaya mahasiswa untuk memasuki ruang sidang berhasil dihalau polisi. Gagal memasuki ruang persidangan, mahasiswa menggelar aksi jalan kaki sambil berorasi agar penasihat hukum terdakwa Ardi mencabut eksepsi yang salah dalam menginterpretasikan kebebasan beragama.
Mahasiswa juga menggelar teatrikal menyindir aparat hukum yang dinilai berpihak pada terdakwa Ardi. Sementara dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum pengurus Pondok Pesantren Baitul Taubah, Kecamatan Besuk, Probolinggo, itu. Menurut jaksa, Ardi dinilai menodai akidah dan syariah Islam dengan menulis buku Menembus Gelap Menuju Terang 2 [baca: Pengarang Menembus Gelap Menuju Terang Mulai Diadili].(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)