Sebuah Kasino di Sanur Digerebek

Polisi menggerebek sebuah kasino yang diduga jaringan internasional di lantai 10 sebuah hotel di kawasan Sanur, Denpasar, Bali. Tempat judi ini dimiliki seorang warga Korea Selatan dan warga Indonesia asal Jakarta.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Juli 2005, 10:50 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Aparat Kepolisian Sektor Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (21/7) malam, menggerebek tempat perjudian yang terletak di lantai 10 Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Bali. Sedikitnya 100 personel polisi dikerahkan dalam penggerebekan kasino tersebut.

Polisi juga menahan dua orang pemilik kasino yakni Choi Min asal Korea Selatan dan Binra seorang warga Indonesia dari Jakarta. Mereka mengelola tempat perjudian ini dengan menggunakan nama perusahaan PT Park Paradise. Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Markas Kepolisian Kota Besar Denpasar. Selain menahan dua pemiliknya, polisi juga menyegel sejumlah peralatan judi yang terdiri dari 30 buah mesin jackpot dan enam meja rollet.

Menurut Public Relation Hotel Grand Bali Beach Ira Agustini mengungkapkan, pihak hotel hanya menyewakan tempat kepada PT Park Paradise. Pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu dengan operasional dari perusahaan tersebut. Namun, ia menambahkan tempat tersebut sebenarnya direncanakan baru dioperasikan dua bulan lagi.(BOG/Mla)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya