Sidang Korupsi Gubernur Banten Diwarnai Demonstrasi

Tiga kelompok massa mendesak Gubernur Banten Djoko Munandar yang menjadi terdakwa kasus korupsi, dinonaktifkan dari jabatannya. Dua saksi berpendapat kebijakan Djoko sesuai dengan aturan.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Juli 2005, 02:02 WIB
Liputan6.com, Serang: Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Banten Djoko Munandar di Pengadilan Negeri Serang diwarnai unjuk rasa, Selasa (5/7). Tiga kelompok massa menuntut Djoko dinonaktifkan sebagai gubernur. Aktivis Koalisi Pemuda Mahasiswa Antikorupsi, Forum Masyarakat Banten Bersatu, dan Front Aksi Mahasiswa Untirta juga menuntut majelis hakim bersikap adil dalam mengadili Djoko.

Para pengunjuk rasa memaksa masuk gedung pengadilan, namun dihadang aparat keamanan. Mereka kecewa karena tidak bisa menyambut Djoko yang sudah datang lebih awal. Djoko memang tiba lebih dini untuk menghindari demonstrasi seperti yang terjadi pada sidang sebelumnya [baca: Sidang Gubernur Banten Kembali Digelar].

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi yaitu Sekretaris Daerah Haeron Muchsin dan Asisten Daerah III Provinsi Banten Deddy Djumhana. Keduanya membela kebijakan Djoko mencairkan dana Rp 14 miliar yang diambil dari pos anggaran tak terduga untuk dana perumahan anggota DPR dan operasional Dewan.

Saksi mengacu pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disebutkan, dana tak terduga, selain untuk bencana alam dan sosial juga dapat digunakan untuk dana tunjangan penyelenggaraan kewenangan daerah. Saksi juga menjelaskan, Djoko mencairkan anggaran atas desakan pimpinan DPRD Banten yang kini telah divonis penjara oleh PN Serang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lain.(TNA/Agus Faisal)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya