Ratusan Warga Mendesak Pencabutan PP 36/2005

Demonstran meminta Peraturan Presiden Nomor 36/2005 segera dicabut karena tak berpihak kepada rakyat kecil. Pemerintah dianggap lebih mendahulukan kepentingan pengusaha ketimbang rakyat kecil.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Juni 2005, 19:39 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, Jaringan Tukang Becak dan Konsorsium Kemiskinan Kota menggelar aksi keprihatinan di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (13/6) siang. Mereka menolak penetapan Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum.

Mereka mengawali aksi dengan menggelar miniatur bangunan bertingkat dari bahan plastik. Aksi untuk menggambarkan betapa banyaknya gedung bertingkat yang didirikan di lahan milik rakyat kecil. Terkesan, pemerintah lebih mendahulukan kepentingan pengusaha ketimbang rakyat kecil.

Setelah itu, demonstran berdialog dengan dua anggota Komnas HAM, Zumrotin dan Amidan. Mereka diminta memperjuangkan tuntutan warga agar PP No. 36/2005 segera dicabut. Selanjutnya demonstran menggalang pengumpulan tanda tangan sebagai dukungan terhadap nasib rakyat miskin.

Dari Komnas HAM, demonstran melanjutkan aksi di halaman depan Istana Negara Jakarta. Pada kesempatan ini, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka nomor telepon khusus agar dapat dihubungi seluruh rakyat.(ICH/Polmart Aritonang dan Jhoni Marcos)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya