Daan Dimara Membantah Menerima Dana Taktis

Selama bertugas di KPU, Daan Dimara mengaku hanya menerima gaji resmi dan honor yang berkaitan dengan pekerjaan. Ia bahkan tak pernah mengetahui perihal dana taktis maupun pembagiannya.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 Mei 2005, 20:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Proyek Pengadaan Kotak Suara Pemilihan Umum 2004 Daan Dimara membantah pernah menerima dana taktis dalam bentuk apapun. Daan juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengetahui perihal dana taktis dan pembagian anggaran itu kepada anggota Komisi Pemilihan Umum. Demikian disampaikan Daan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).

Selama bertugas di KPU, Daan mengaku hanya menerima gaji resmi sebesar Rp 10 juta per bulan. Ia memang beberapa kali menerima honor selama periode 2003 hingga 2004. Namun, dana tersebut berkaitan dengan pekerjaan. "US$ 105 ribu, itu suatu lelucon," tambah Daan.

Daan diperiksa KPK sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan sampul surat suara senilai Rp 7 miliar. Namun, menurut Daan, laporan dugaan kerugian itu terjadi karena BPK salah menghitung jumlah sampul surat suara [baca: Daan Dimara Kembali Diperiksa KPK].

Sementara itu pihak PT Kertas Leces menganggap keterangan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin soal setoran dana sekitar US$ 511 ribu ke KPU Pusat adalah berlebihan. Sebab, menurut Sekretaris Perusahaan PT Kertas Leces, Edy M. Yunus, pihaknya tak memiliki dana sebesar itu. Apalagi pada periode 2004-2005, kondisi perusahaan tengah merugi.

Perusahaan kertas yang berada di Probolinggo, Jawa Timur itu memang menyetor sejumlah dana ke KPU. Namun, Edy menolak menjelaskan lebih lanjut perihal dana tersebut karena sudah diklarifikasikan kepada KPK. Saat ini, PT Kertas Leces masih diperiksa lima anggota KPK yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi Ahmada Sulaiman.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya