Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan segera memanggil sejumlah saksi dan pejabat PT Kiani Kertas terkait dugaan kredit macet perusahaan itu di Bank Mandiri. Kredit macet PT Kiani Kertas ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun. Kepastian ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Hendarman, Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan kredit macet PT Kiani Kertas. Sementara itu Direktur Utama PT Kiani Kertas Prabowo Subianto menyatakan belum menerima surat pemanggilan dari Kejagung. Prabowo menegaskan bahwa kredit PT Kiani Kertas tidak macet. "Ya, kalau memang dia [Kejagung] memanggil kita, sebagai warga negara, kita akan datang kasih penjelasan," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan, sejak pembelian PT Kiani Kertas pada November 2002, perusahaan ini tidak pernah menerima kredit dari Bank Mandiri. PT Nusantara Energi sebagai perusahaan induk telah mengambil alih utang PT Kiani Kertas yang saat itu dijaminkan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebesar US$ 30 juta [baca: Peringkat Bank Dibayangi Kredit Macet].
Dalam rapat konsultasi Komisi XI DPR dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, pekan silam, terungkap bahwa ada tujuh perusahaan yang menerima kredit dari Bank Mandiri dengan jumlah total dana Rp 4 triliun. Salah satunya adalah PT Kiani Kertas yang proses pengambilalihan kreditnya tidak sesuai dengan ketentuan hingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 1,8 triliun [baca: Tujuh Perusahaan Menerima Kredit dari Bank Mandiri].(ZIZ/Vivi Waluyo dan Zakaria)
Menurut Hendarman, Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan kredit macet PT Kiani Kertas. Sementara itu Direktur Utama PT Kiani Kertas Prabowo Subianto menyatakan belum menerima surat pemanggilan dari Kejagung. Prabowo menegaskan bahwa kredit PT Kiani Kertas tidak macet. "Ya, kalau memang dia [Kejagung] memanggil kita, sebagai warga negara, kita akan datang kasih penjelasan," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan, sejak pembelian PT Kiani Kertas pada November 2002, perusahaan ini tidak pernah menerima kredit dari Bank Mandiri. PT Nusantara Energi sebagai perusahaan induk telah mengambil alih utang PT Kiani Kertas yang saat itu dijaminkan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebesar US$ 30 juta [baca: Peringkat Bank Dibayangi Kredit Macet].
Dalam rapat konsultasi Komisi XI DPR dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, pekan silam, terungkap bahwa ada tujuh perusahaan yang menerima kredit dari Bank Mandiri dengan jumlah total dana Rp 4 triliun. Salah satunya adalah PT Kiani Kertas yang proses pengambilalihan kreditnya tidak sesuai dengan ketentuan hingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 1,8 triliun [baca: Tujuh Perusahaan Menerima Kredit dari Bank Mandiri].(ZIZ/Vivi Waluyo dan Zakaria)