Nazaruddin Sjamsuddin Menjadi Tersangka

Ketua Komisi Pemilihan Umum ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPU. Nazaruddin diduga kuat mengetahui pengumpulan dan penyaluran dana taktis KPU yang diungkapkan Hamdani Amin.

oleh Liputan6Diterbitkan 21 Mei 2005, 00:29 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin resmi menjadi tersangka. Jumat (20/5), ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPU. Hingga petang, Nazaruddin masih diperiksa KPK terkait aliran dana taktis KPU lebih dari Rp 20 miliar.

Sebelumnya, penyidik KPK yang diketuai Adi Rianjaya mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka untuk memeriksa Nazaruddin di ruang kerjanya. Pertemuan antara tim KPK dan Nazaruddin juga sempat berlangsung di sebuah gedung di luar Kantor KPU. Pertemuan tertutup itu berlangsung sekitar setengah jam.

Usai pertemuan, Nazaruddin bersama tim penyidik KPK salat Jumat di masjid di lingkungan Kantor KPU. Sebelum meninggalkan kantor, Nazaruddin sempat bersalam-salaman dengan karyawan KPU. Nazaruddin kemudian dibawa ke Kantor KPK di Jalan Veteran, Jakpus, untuk menjalani pemeriksaan. Ia didampingi kuasa hukumnya Yoseph Badeoda.

Yoseph membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Itu berkaitan dengan tindak pidana yakni pegawai negeri sipil menerima dana dari pihak lain," ungkap dia. Namun, Yoseph mengaku belum mengetahui bahwa kliennya akan ditahan.

Saat diperiksa KPK, Nazaruddin sempat menelepon putrinya, Amalia. Ia berpesan agar semua keluarga pasrah dan menerima kenyataan yang akan terjadi. Hal itu diakui Amalia yang menyebutkan bahwa ayahnya menelepon pada pukul 16.00 WIB. Namun, Nazaruddin tidak menyebutkan dirinya berada di mana. Ia hanya menyatakan dirinya dalam keadaan baik-baik saja.

Istri Nazaruddin yang tadinya berada di Puncak, Bogor, Jawa Barat, telah kembali ke rumahnya di Jalan Swadaya, Pasarminggu, Jakarta Selatan. Padahal, menurut sopirnya, seharusnya majikannya pulang menghadiri arisan pada malam hari. Namun setelah mendapat telepon, istri Nazaruddin memutuskan pulang pada siang hari.

Penetapan status tersangka terhadap Nazaruddin tak lepas dari pengembangan penyidikan pada perusahaan rekanan KPU yang diduga kuat telah memberikan uang sebagai dana taktis. Terakhir, KPK memeriksa dua rekanan KPU yakni PT Cipta Tora Utama dan PT Kertas Leces [baca: Rekanan KPU Kembali Diperiksa KPK]. Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin yang lebih dulu menjadi tersangka mengaku dana taktis berasal dari 14 rekanan KPU dan dikelola berdasarkan perintah lisan Nazaruddin.

Dari hasil penyelidikan, Nazaruddin diduga kuat mengetahui pengumpulan dan penyaluran dana taktis KPU. Padahal sebelumnya, keberadaan dana taktis tersebut selalu dibantah Nazaruddin. Ia mengatakan tak ada istilah dana taktis dalam anggaran KPU. Karena itu, Nazaruddin menolak mempertanggungjawabkannya [baca: Nazaruddin Sjamsuddin Bungkam].

Bak membuka kotak pandora, langkah KPK menyelidiki dugaan korupsi di KPU seperti menebar aroma busuk penyelewengan lainnya [baca: Membuka Kotak Pandora di KPU]. Dana taktis KPU menjerat siapa pun yang mendekat dan menikmatinya. Pendek kata, mereka yang merasa menikmati kini harap-harap cemas. Sebab hotel prodeo sudah menanti mereka. Selain anggota dan staf KPU, sejumlah pihak di lembaga negara ikut menikmati. Antara lain anggota DPR dan sejumlah auditor BPK [baca: Sumber Dana Taktis Versi Hamdani].(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya