Sukses

BRI Kebobolan Rp 294 Miliar

Bukan cuma BNI yang dibobol, Bank Rakyat Indonesia Cabang, Senen Jakarta, digerogoti senilai Rp 294 miliar. Kasus yang terjadi September silam ini, baru dilaporkan kepada BI sebulan kemudian.

Liputan6.com, Jakarta: Pembobolan bank dengan kerja sama orang dalam kembali terjadi. Kini, giliran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanahabang, Jakarta, dan Surya Kencana Bogor, Jawa Barat, yang digerogoti senilai Rp 294 miliar. Saat ini, pimpinan BRI Cabang Senen, Deden Gumelar, yang dipastikan terlibat kasus ini sudah ditahan Kejaksaan Agung. Hal ini dikemukakan Direktur Pengawasan Bank II BI Aris Anwari di Jakarta, Rabu (3/12).

Kasus pembobolan BRI ini ditemukan Satuan Pengawasan Intern BRI sejak September silam. Namun, baru dilaporkan Direksi BRI ke Bank Indonesia, Kejagung, dan Badan Pengawas Pasar Modal pada awal Oktober kemarin.

Direktur Utama BRI Rujito juga mengungkapkan kasus tersebut di hadapan anggota Komisi IX DPR di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, tadi siang. Dirut BRI mengatakan, kasus yang melibatkan pimpinan BRI Cabang Senen, Kantor Cabang Pembantu Tanahabang dan Surya Kencana Bogor dengan pihak luar itu melanggar dua hal. Pertama, memberi kredit dengan jaminan deposito dan transfer masuk yang salah penggunaannya.

Menurut Aris, kasus ini dimulai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur yang menempatkan dana senilai Rp 294 miliar ke berbagai cabang BRI dan bank lain dalam bentuk deposito dengan bunga yang menarik. Salah satunya ditempatkan di BRI Cabang Senen. Kemudian, Deden Gumelar selaku pimpinan cabang memindahkan dana tersebut dari deposito ke giro atas nama Yudi Kartolo. Transaksi ini tidak diketahui oleh BPD Kaltim. Pembobolan ini juga melibatkan Kantor BRI Cabang Pembantu Tanahabang dan Bogor.

Aris menambahkan, pembobolan bisa terjadi lantaran campur tangan orang dalam. Dia yakin kasus ini tidak bakalan terjadi jika aturan BI ditaati. Perkara ini menunjukkan bahwa pencurian uang di bank-bank dengan kerja sama orang dalam banyak terjadi, namun tidak terdeteksi. Seperti halnya kasus Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp 1,7 triliun di Bank Negara Indonesia yang kini belum tuntas juga [baca: Masa Tahanan Edi Santoso Akan Diperpanjang].

Untuk menangani kasus itu, Direksi BRI memutuskan memberhentikan program pemberian kredit dengan jaminan deposito. Agenda lain yang hendak dilakukan adalah mengganti pemimpin ketiga kantor cabang BRI yang terlibat serta melakukan audit investigasi.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini