Sukses

Hatta: Pertamina Tidak Gantikan Fungsi BP Migas

Menteri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, memastikan, pemerintah tidak menunjuk Pertamina sebagai pengganti fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), tetapi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUHM) sebagai pelaksana fungsi baru ini.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, memastikan, pemerintah tidak menunjuk Pertamina sebagai pengganti fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), tetapi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUHM) sebagai pelaksana fungsi baru ini.

"No, no. ESDM dan unit yang baru ini. MK mentetapkan di ESDM/BUMN yang sekarang kita menetapkan di ESDM. Kalau Pertamina itu adalah pelaku usaha, unit bisnis, nanti yang ngatur unit bisnis yang lain. Akan kurang pas," ujar Hatta di Kementrian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11) malam.

Hatta menjelaskan, dengan unit baru pelaksana yang baru ini apa yang menjadi hak dan kewajiban di BP Migas tetap berjalan, serta apa yang menjadi komitmen juga tetap berjalan. "Produk-produk BP Migas yang sebelumnya tetap menjadi komitmen tetap berjalan. BP Migas badanya berhenti, fungsinya pindah ke ESDM."

Hatta juga mengatakan, Pemerintah menjamin, semua ada kepastian hukum, tidak ada kevakuman yang mengganggu jalanya proses kegiatan seperti kontrak-kontrak yang sudah berjalan bagi KKS investor.

Maka itu, ia menghimbau para investor agar tidak perlu khawatir. Karena sejak MK memutuskan BP Migas tak lagi eksis, pada saat yang sama seluruh fungsinya beralih ke ESDM.

"Tidak perlu khawatir. Karena begitu sejak ditetapkan MK, BP Migas tak lagi eksis, pada saat yang sama seluruh fungsinya itu ke ESDM. Itu keputusan MK. Jadi tidak ada kevakuman," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menyalahi aturan apapun dalam masalah ini. "Lho, ini keputusan MK, gimana sih? MK itu bersifat final, mengikat dan harus dijalankan. Nah, MK mengatakan kepada ESDM. Jadi kita tinggal melaksanakan saja."

"Personilnya tetap semua, seperti dulu. Yang ada ini strukturnya nanti dijelaskan oleh Menteri ESDM, ya," imbuhnya.  (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini