Sukses

Perhitungan DAU Bakal Menggunakan Faktor Penyeimbang

Pemerintah akan menerapkan formula kesenjangan fiskal dengan menggunakan faktor penyeimbang untuk menentukan jumlah DAU 2003. Faktor penyeimbang itu adalah alokasi minimum dalam bentuk lumpsum.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan menerapkan perhitungan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan formula kesenjangan fiskal dengan menggunakan faktor penyeimbang. Itu dilakukan supaya daerah tetap memiliki upaya untuk bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Demikian dinyatakan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anzhari Ritonga, sesuai mengikuti Evaluasi DAU 2002 dan penyempurnaan untuk DAU 2003, di Depkeu, Jakarta Pusat, Selasa (11/6). Acara itu juga diikuti beberapa wakil dari perguruan tinggi.

Anzhari menjelaskan, selama ini jumlah DAU hanya ditentukan oleh kesenjangan antara kebutuhan daerah atau fiscal need dan potensi daerah atau fiscal capacity. Namun, menurut Anzhari, formula itu dinilai mengabaikan kemampuan daerah untuk membiayai beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, formula perhitungan DAU mendatang tak hanya berdasarkan formula kesenjangan fiskal, tapi juga dengan menggunakan faktor penyeimbang. Faktor penyeimbang yang digunakan adalah alokasi minimum yang diwujudkan dalam bentuk lumpsum dan proporsional kebutuhan belanja pegawai.

Selama ini, plafon DAU 2002 sebesar 25 persen diambil dari pendapatan dalam negeri untuk menutup lonjakan kebutuhan daerah yang melebihi potensi penerimaan. DAU 2002 mencapai Rp 69,1 triliun. Pemerintah pun sudah menyiapkan Dana Alokasi Khusus buat sejumlah daerah yang diambil dari duit reboisasi. Dana khusus itu ditujukan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan [baca: Anggaran DAU 2002 Mulai Dialokasikan].(DEN/Jeremy Tety dan Agus Ginandjar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.