Sukses

Menhub Budi Merasa Bersalah Eks Dirjen Hubla Terlibat Suap

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi saksi dalam sidang mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merasa bersalah dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.

"Ya jujur saya merasa bersalah karena kok saya tidak tahu apa yang terjadi," tutur Budi Karya saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Sebab itu, Budi Karya menyatakan akan berbenah, baik untuk diri pribadi maupun instansinya. "Nah, oleh karenanya, saya mengkritisi diri saya dan melakukan kegiatan lebih intensif baik itu sifatnya preventif maupun represif. Dan itu saya buktikan selama saya menjalankan roda organisasi," kata dia.

Menhub Budi Karya akan meningkatkan intensitas kunjungannya ke sejumlah lingkungan Kemenhub khususnya bagian yang secara analisis tim ada masalah. Juga ke daerah-daerah yang terbilang sulit untuk dijangkau. Dia juga akan menggandeng KPK untuk melakukan pengawasan ke kegiatan rawan korupsi.

"Preventifnya kami kerja sama dengan KPK, seperti yang menetapkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi bermasalah. Setelah kerja sama, kami panggil semua, kami lakukan, kami juga memasang poster-poster, dalam tiap hari kami melihat message melalui Instagram, media sosial, kepada setiap pegawai agar menjaga integritas," ujar Menhub Budi Karya.

Sementara untuk pihak swasta yang terlibat tindak pidana korupsi bersama pegawai pemerintahan di Kemenhub, seluruhnya masuk dalam daftar hitam. Baik perusahaan maupun personalnya, tidak akan lagi diajak bekerja sama dengan Kemenhub.

"Kalau di-blacklist pasti, tapi namanya saya lupa. Perusahaannya dan orang-orangnya di-blacklist," Budi Karya menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Dirjen Hubla

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.

Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.