Sukses

Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Divonis

Pimpinan DPRD Sumbar Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk, dan Masfar Rasyid divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Ketiganya terbukti mengemplang anggaran DPRD Sumbar Rp 5,9 miliar.

Liputan6.com, Padang: Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, memvonis tiga dari 53 anggota DPRD Sumbar dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Mereka adalah Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk, dan Masfar Rasyid. Majelis hakim yang diketuai Bustami Nusyirwan menyatakan, ketiga pimpinan DPRD Sumbar itu terbukti mengemplang anggaran DPRD Sumbar sebesar Rp 5,9 miliar. Penyelewengan terjadi karena anggota Dewan tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 1999 dalam penyusunan anggaran. Demikian informasi yang dihimpun SCTV di Padang, baru-baru ini. [Baca: Diduga Korupsi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ditahan].

Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa mengembalikan uang negara dengan rincian, Arwan Rp 116 juta, Titi Rp 117 juta, dan Masfar Rp 127 juta. Jika terpidana tidak mengembalikan uang negara, hukuman akan ditambah enam bulan. Menanggapi vonis tersebut, ketiga terpidana menyatakan banding.

Selama persidangan berlangsung, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Antikorupsi Sumbar berunjuk rasa di halaman Gedung PN Padang. Mereka berorasi mendesak majelis hakim mengvonis ketiga anggota Dewan dengan hukuman seberat-beratnya.(ZAQ/Denni Risman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.