Sukses

Manfaatkan Kisruh Atut, Buruh Banten Tuntut Upah di Atas Jakarta

Banten, salah satu provinsi yang belum juga menentukan besar UMP bagi pekerjanya hingga saat ini

Batas akhir penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2014 sudah berakhir pada 1 November 2013 lalu. Banten, salah satu provinsi yang belum juga menentukan besar UMP bagi pekerjanya hingga saat ini.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, buruh Banten akan memanfaatkan kisruh politik terkait sang Gubernur Ratut Atut Chosiah untuk meminta kenaikan upah yang tinggi.

Buruh Banten diketahui meminta kenaikan UMP hingga 50% dari sebelumnya Rp 2,08 juta per bulan. Angka ini lebih besar dari UMP DKI yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

"(UMK) belum ada putusan sampai sekarang. Banten katanya mau memutuskan hari ini, tapi saya belum dengar kabarnya. Yang pasti Banten minta lebih tinggi dari Jakarta," kata dia di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Buruh di Banten, menurut Sofyan, berupaya menekan pemerintah daerah tersebut akibat gejolak politik yang menimpa sang pemimpinnya.

Seperti diketahui, sang Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiah tengah dirundung masalah dugaan korupsi. Belum lagi persoalan gurita bisnisnya yang diduga menerima sejumlah aliran dana hibah provinsi tersebut.

"(Tuntutan kenaikan UMK yang berlebihan) itu yang tidak-tidak saja. Mungkin karena tekanan politik dan Banten bermasalah, lalu (buruh) mencoba menekan pemerintah," ujar dia.

Sofjan mengatakan, buruh dan pengusaha hendaknya taat pada keputusan Dewan Pengupahan supaya Komponen Hidup Layak (KHL) selama tiga tahun ke depan dapat terealisasi.

"Tidak boleh mau-maunya sendiri, karena saya pikir semua harus ke Dewan Pengupahan meski ada juga tekanan-tekanan buruh yang sudah mulai berkurang. Jadi (tekanan)diharapkan tidak terjadi di kondisi sekarang, karena khawatir malah ada lay off, pengangguran. Kita tidak mau ini terjadi," papar dia.

Sofjan mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik niat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang ingin bergabung untuk ikut menetapkan Upah Minimum setiap tahun.

"Boleh saja karena di Dewan Pengupahan wakil dari pemerintah bisa dobel dari kami. Misalnya pengusaha dan buruh masing-masing 5 orang, pemerintah bisa 10 orang. Dari situ bisa diambil jatah untuk ikut negosiasi," tandas dia. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini