Sukses

Ratusan Dewan Pengawas Syariah RI Cuma Bersertifikat Level Dasar

ratusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia baru memperoleh sertifikasi level dasar atau (level I basic).

Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Adiwarman Karim mengungkapkan ratusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia baru memperoleh sertifikasi level dasar atau (level I basic). DPS tersebut ditempatkan pada industri perbankan dan asuransi syariah.

DPS sendiri merupakan badan pengawasan yang direkomendasikan DSN untuk mengawasi masing-masing lembaga keuangan syariah dengan berpedoman pada fatwa DSN dan regulasi yang menyangkut aspek syariah.

"Sertifikasi syariah sangat perlu dilakukan bagi sejumlah DPS yang berkecimpung dalam industri syariah supaya memiliki kualifikasi handal dibidangnya," kata dia dalam acara Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Syariah di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Saat ini, Adiwarman menyebut sebanyak 167 orang DPS yang bergerak di industri perbankan syariah serta lebih dari 40 orang DPS di asuransi syariah telah memperoleh sertifikasi syariah dari DSN MUI.

"Tapi dari tiga level sertifikasi yang ada, sekitar lebih dari 200 DPS baru mengikuti program sertifikasi level I basic. Kalau cuma dapat sertifikat dasar, maka belum bisa mempunyai pemahaman secara menyeluruh soal produk dan aturan syariah," tuturnya.

Pada dasarnya, dia menjelaskan, DSN MUI menyiapkan tiga level sertifikasi yang dapat diikuti oleh seluruh DPS di tanah air, antara lain level I basic berupa pengenalan industri sesuai jenis atau bidangnya.

Level II tahap intermediate, di mana ilmu pengawasan soal syariah akan diberikan pada level ini, seperti cara membaca dan menyiapkan check list audit pengawasan syariah. Serta level III advance yang mulai diajarkan metode penyusunan opini syariah untuk DPS.

"Kalau DPS telah mengikuti dan mendapatkan sertifikat di semua level, maka mereka bisa menerapkan pengawasan dengan baik, bukan sekadar tahu soal hukum riba dan halal pada produk syariah saja," tukas dia.

Sertifikasi lain yang wajib diikuti oleh DPS, lembaga dan profesi penunjang syariah, yakni sertifikasi konsultan hukum, sertifikasi notaris, sertifikasi bank kustodian, sertifikasi biro administrasi efek, sertifikasi wali manat, sertifikasi pemeringkat efek, sertifikasi investasi, sertifikasi penilai, dan sertifikasi akuntan publik.

Sementara itu, Adiwarman mengaku, pihaknya hingga saat ini belum melakukan sertifikasi bagi DPS, lembaga dan profesi penunjang di industri pasar modal syariah.

"Mudah-mudahan kami bisa segera merealisasikan program sertifikasi untuk DPS pasar modal syariah. Dalam hal ini, kami akan berkerjasama dengan Otoritas Jasa Kuangan (OJK)," pungkas dia. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.