Divonis 7 Bulan Penjara, Andhika Mahesa Sujud Syukur

Andhika Mahesa divonis tujuh bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung. Seusai sidang pembacaan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, mantan vokalis Kangen Band itu pun melangsungkan salat sebagai bentuk syukur.

Diterbitkan 25 April 2013, 08:34 WIB
Copy Link
Batalkan
Andhika Mahesa divonis tujuh bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung. Seusai sidang pembacaan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, mantan vokalis Kangen Band itu pun melangsungkan salat sebagai bentuk syukur.