Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Ketua RT dan tiga orang warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, menjadi tersangka dalam kasus kericuhan dengan sekelompok pemuda saat sedang ibadah bersama di sebuah rumah yang berujung pengeroyokan.
VIDEO: Polisi Tetapkan Ketua RT dan Tiga Warga Kecamatan Setu Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah
Polisi menetapkan Ketua RT dan tiga orang warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, menjadi tersangka dalam kasus kericuhan dengan sekelompok pemuda saat sedang ibadah bersama di sebuah rumah yang berujung pengeroyokan.