Sukses

VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan Al Zaytun

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana awal penggelapan uang Yayasan Al Zaytun.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana awal penggelapan uang Yayasan Al Zaytun.