Sukses

Identitas Digital Bisa Jadi Solusi Jaga Keamanan Data Pribadi dari Kejahatan Siber

Identitas digital dinilai sebagai solusi yang dapat meningakatkan keamanan data pribadi dari kejahatan siber, saat bertransaksi digital.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan identitas digital dinilai bisa jadi salah satu solusi untuk menjaga keamanan data pribadi, dari kejahatan siber.

Perlindungan data pribadi pun sangat dibutuhkan, bukan hanya buat pengguna, namun juga para pelaku industri teknologi finansial atau fintech, untuk meningkatkan digital trust buat masyarakat.

Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Oktober 2023 ditemukan sebanyak 361 juta serangan siber atau anomali traffic yang terjadi di Indonesia.

Padahal, nilai transaksi digital nasional menurut Bank Indonesia dalam 5 tahun terakhir, tumbuh lebih dari 158 persen. Tingginya risiko kejahatan siber pun perlu segera ditanggulangi, terutama untuk menjamin keamanan data dalam bertransaksi digital.

"Terdapat 1.900 kelompok pelaku kejahatan siber yang termonitor secara global dengan ancaman seperti ransomware hingga phishing," kata Ardi Sutedja, Chairman of Indonesia Cyber Security Forum.

Menurut Ardi, peretasan tidak bisa dilakukan seketika, sehinggga artinya apabila baru terdeteksi sekarang, maka teknologi keamanan siber yang digunakan tidak berhasil mendeteksi ancaman secara dini.

"Dampaknya, infrastruktur tidak bisa lagi dimanfaatkan dan menyebabkan ketidakpercayaan publik," kata Ardi dalam Media Clinic AFTECH bersama Vida akhir November lalu, mengutip siaran pers, Kamis (7/12/2023).

Digital identity atau identitas digital pun dinilai bisa jadi solusi dalam melindungi data pribadi dan hak privasi pengguna, di tengah pesatnya penggunaan teknologi dan perkembangan kejahatan siber.

Implementasinya pun dapat mengurangi resiko penyalahgunaan identitas, sehingga meningkatkan kepercayaan digital di masyarakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tanda Tangan Digital Sudah Sesuai UU PDP

Sementara, platform Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Vida mengungkapkan, penggunaan identitas digital berupa tanda tangan digital, diperkirakan akan naik sembilan kali lipat di 2030. 

"Tahun lalu, digital identity yang paling banyak digunakan adalah tanda tangan digital dan diproyeksikan akan naik 9 kali lipat hingga 2030," kata Ahmad Taufik, SVP Product Vida.

"Tata kelola tanda tangan digital sudah sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), sehingga terjamin keamanannya," dia menambahkan.

Selain itu, kekuatan hukum tanda tangan digital seperti yang dikeluarkan oleh Vida Sign, disebut sudah sama kuatnya dengan tanda tangan basah.

Aries Setiadi, Executive Director AFTECH mengatakan, di balik tumbuhnya industri fintech dan ekosistem digital, terdapat risiko keamanan siber yang mengikuti. 

"Dari sisi AFTECH, kami terus mendorong langkah-langkah keamanan siber untuk mencegah adanya penipuan, pelanggaran data pribadi dan kasus yang tidak sah, serta mendorong dan memperkuat GRC," kata Aries.

Gajendran Kandasamy, Co-Founder and Chief Product & Innovation Officer Vida pun mendorong peningkatan literasi keuangan digital di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya implementasi perlindungan data pribadi.

"Harapannya, Indonesia dapat menjadi negara yang unggul diantara negara-negara ASEAN dalam hal implementasi perlindungan data pribadi," pungkas Gajendran.

3 dari 4 halaman

Revisi UU ITE Bakal Atur Pemanfaatan Digital ID

Di kesempatan berbeda, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut salah satu yang usulan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah ketentuan mengatur pemanfaatan digital ID atau identitas digital.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan di era digital, ada banyak transaksi dan pertukaran data pribadi di ruang digital.

 "Ini ada ide untuk membuat digital ID. Jadi bagaimana nanti yang beredar hanya ID kita yang secara digital, yang mana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata pria yang sering disapa Semmy ini.

Menurut Semmy, dalam konferensi pers terkait revisi UU ITE di Jakarta, Kamis (23/11/2023), tidak mungkin apabila dalam bertransaksi secara digital, semua data pribadi masyarakat disebar kemana-mana.

"Ini (revisi UU ITE) ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan digital ID," kata Semmy.

Semmy mengklaim, dengan identitas digital, transaksi di ruang digital diharapkan akan bisa lebih cepat, aman, dan nyaman, karena data-data pribadi tidak dipertukarkan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, apabila UU PDP sudah berlaku secara penuh, data pribadi tidak boleh sembarangan diberikan. "Harus ada metode hanya yang punya dan orang yang berkepentingan yang bisa membacanya," kata Semmy.

 

4 dari 4 halaman

Untuk Validasi di Ruang Digital

Semmy menjelaskan, "digital ID ini akan seperti nomor, tapi nanti kayak algoritma, serta turunan dari tanda tangan digital yang sekarang sudah dilakukan beberapa penyelenggara yang bisa mengeluarkan."

Semmy menyebut, digital ID akan bisa dipakai untuk bertransaksi, termasuk untuk layanan pemerintah.

"Pemerintah bagaimana tahu orang ini umpamanya Semmy adalah Semmy. Harus ada data yang bisa digunakan dan bisa diverifikasi kepada penerbitnya, oh iya benar orangnya ada, orangnya benar bukan AI, atau minjam data orang," kata Semmy memberikan contoh. 

"Jadi untuk memvalidasi keakuratan orang-orang yang beraktivitas di ruang digital, untuk memberikan layanan yang lebih baik," katanya. Lebih lanjut, Semmy menyebut Indonesia akan memakai teknologi public key infrastructure.

"Itu adalah sebuah algoritma yang bisa diciptakan keunikannya. Umpamanya kamu punya satu. Data sumber aslinya tetap Dukcapil, yang juga akan mengeluarkan namanya digital KTP, itu kan data pribadinya isinya," kata Semmy.

"Supaya data pribadinya tidak dipertukarkan secara terbuka, jadi yang dipertukarkan tadi digital ID," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.