Sukses

Menkominfo Minta Pejabat hingga Bareskrim Lakukan Pendekatan Lapangan ke Stasiun TV Swasta yang Tak Patuhi ASO

Menkominfo Johnny G. Plate meminta pejabat terkait dan berwenang bisa melakukan pendekatan pada para LPS yang masih menyiarkan TV analog, meski sudah diterapkan ASO.

Liputan6.com, Jakarta - Siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek telah resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Karenanya, secara bertahap, Indonesia kini mulai memasuki siaran TV digital.

Peralihan siaran TV analog ke digital ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Meski sudah menerapkan Analog Switch Off (ASO), ada beberapa TV swasta yang belum sepenuhnya melakukan hal tersebut atau tidak mematuhi ASO. Hal ini sempat diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat hitung mundur ASO yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo.

Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo menyebut usai dimulainya ASO ternyata masih ada beberapa TV swasta yang aktif. Padahal, dengan diberlakukannya ASO, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau Stasiun TV Swasta sudah seharusnya beralih ke siaran TV digital.

"Saya memperhatikan secara teknis, tidak semua yang di sebelah kanan saya mati, tapi semua di sebelah kiri saya hidup. Yang di sebelah kanan adalah TV analog dan yang sebelah kiri adalah TV digital," tutur Menkominfo saat membandingkan contoh siaran TV analog dan digital.

Oleh sebab itu, Johnny menuturkan, para LPS yang belum menerapkan ASO bisa bekerja sama menghadirkan siaran TV digital. Di samping itu, ia juga meminta pejabat terkait dan berwenang bisa melakukan pendekatan pada para LPS tersebut.

"Saya minta pada pejabat-pejabat terkait yang berwenang termasuk tim lapangan untuk melakukan diskusi, pembicaraan pendekatan yang baik, dan menyelesaikannya dengan baik," tutur Johnny menjelaskan.

Ia menuturkan, hal ini perlu dilakukan untuk kepentingan industri pertelevisian nasional, sekaligus kepentingan layanan masyarakat.

"Nothing is personal. Sekali lagi, pada seluruh pejabat, baik dari Bareskrim Polri maupun Kominfo untuk melakukan pendekatan lapangan yang penuh keakraban dan persaudaraan agar secara teknis bisa dilakukan dengan baik," tutur Johnny.

Sebagai informasi, hingga hari ini, Kamis (3/11/2022), diketahui masih ada enam LPS yang menjalankan siaran TV analog. Mereka adalah RCTI, MNCTV, Global TV, iNews, ANTV, serta CahayaTV.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Jabodetabek, Selamat Datang TV Digital

Siaran TV analog di Jabodetabek secara resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Hal ini dilakukan dalam acara hitung mundur Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog di Kantor Kementerian Kominfo.

Siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan dengan siaran TV digital. Ya, ini adalah sejarah baru pertelevisian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, dalam sambutannya mengatakan ASO merupakan amanat UU Cipta Kerja, di mana paling lambat penghentian siaran TV analog harus dilakukan selambat-labatnya pada 2 November 2022.

"Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital akan memberikan manfaat bagi masyarakat, di mana masyarakat bisa menikmati kualitas siaran TV digital dengan audio visual yang jauh lebih baik. Jumlah saluran juga akan lebih banyak lagi," kata Mahfud.

Ia menambahkan langkah ini juga akan memacu konten lokal dan keberagaman saluran di tongkat lokal atau daerah. Juga turut mendukung industri elektronik dalam negeri, seperti perangkat TV digital dan set top box (STB).

Untuk diketahui, totalnya akan ada 222 kabupaten/kota yang akan menjalani ASO. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan dilakukan ASO sesuai kesiapan masing-masing wilayah.

Siaran TV digital sendiri memiliki perbedaan dengan siaran TV analog, tentunya beberapa dari pembedanya adalah manfaat yang akan dirasakan oleh para pemirsa.

Kominfo dalam Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI mengungkapkan beberapa perbedaannya.

Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo menyebutkan, perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data.

Kemudian, TV analog memiliki sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sementara, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran TV digital.

3 dari 5 halaman

Perbedaan dan Keuntungan Siaran TV Digital

Perbedaan lain, kata Niken, mengutip YouTube Kemkominfo TV, adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar.

Berbeda dengan siaran TV digital yang tidak perlu dekat dengan pemancar, jika ingin menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.

"Kalau dulu (TV analog), kalau jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," papar Niken.

Untuk TV analog, menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Sementara di TV digital, data terlebih dulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan. 

4 dari 5 halaman

Tak Perlu Pakai Internet

Terakhir, biaya penyiaran untuk siaran analog lebih tinggi, jika dibandingkan dengan siaran digital.

Niken menegaskan bahwa TV digital bukan TV berlangganan seperti saat kita menggunakan layanan dari beberapa provider penyedia internet, yang sudah menyertakan siaran televisi.

"Jadi tidak harus membayar bulanan. Hanya sekali saja membeli Set Top Box, kemudian setelah itu sudah. Bisa langsung kita menikmati siaran TV digital," kata Niken.

Selain itu, ia menambahkan, siaran TV digital tidak membutuhkan kuota data seperti saat kita memakai internet, serta tidak membutuhkan internet itu sendiri.

(Dam/Isk)

5 dari 5 halaman

Infografis: Apa Itu ASO? Apa Untungnya bagi Masyarakat?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.