Sukses

Ditahan Kasus Pencabulan, Kiai Jember Bakal Ajukan Praperadilan

AN merupakan perempuan yang digerebek oleh salah satu santriwati sedang berada dalam satu kamar bersama FM di kamar di lantai dua pesantren tersebut.

Liputan6.com, Jember - Polisi menahan Kiai Fahim Mawardi atau FM atas dugaan pencabulan santri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Jember pada Senin (16/1/2023). 

Andy Cahyono Putra, pengacara FM, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Hari ini kita masih siapkan berkas-berkasnya. Paling lambat, awal minggu depan gugatan sudah masuk ke PN Jember,” papar Andy, Selasa (17/1/2023). 

Tim kuasa hukum FM mengklaim, korban dan pasal yang diterapkan dalam kasus ini tidak jelas.

“Awalnya dipersangkakan pasal pencabulan anak. Tadi malam waktu diserahi sprindik penahanan, saya tanya ke Kanit PPA, korbannya siapa. Lalu dijawab korbannya adalah ustazah AN,” papar Andy. 

AN merupakan perempuan yang digerebek oleh salah satu santriwati sedang berada dalam satu kamar bersama FM di kamar di lantai dua pesantren tersebut. 

“Padahal, pasal yang dipersangkakan kan pencabulan anak. Padahal, ustazah ini usianya sudah 20 tahun dan dia juga termasuk klien kami dalam kasus ini,” papar Andy. 

Andy kemudian menyebut, penyidik menggunakan pasal yang ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang korbannya bisa termasuk orang dewasa. 

“Klien kami tidak pernah pegang alat vital. Kalau versi Kanit PPA, orang merangkul, memegang, mencium itu adalah kejahatan seksual. Ini aneh,” ujar Andy. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Belum Berikan Keterangan.

 

Lebih lanjut, Andy mengklaim, penetapan tersangka terhadap Fahim mengkonfirmasi bahwa tuduhan Fahim melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah, sebagai tuduhan yang tidak benar. 

“Saya tanya ke penyidik, tidak ada santriwati yang menjadi korban. Hanya Ustazah AN,” tutur Andy. 

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, tidak menjawab saat dikonfirmasi  Begitu pula dengan Kapolres Jember, AKBP Hary Purnomo.

“Nanti akan disampaikan saat rilis,” ujar Hary singkat saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.