Sindikat Pengoplos Elpiji Terbongkar, Gas Rakyat Miskin Dijual Ulang

Sekali beraksi, ratusan gas rakyat miskin dioplos ke tabung gas 12 kilogram. Tiga bulan beroperasi, pelaku untung bersih Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan melalui Unit Tipidter berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan Elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Kejahatan minyak dan gas (migas) ini melibatkan jaringan terorganisasi antar-daerah.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang rahasia di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

​Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengungkapkan bahwa aksi ilegal ini didalangi oleh pria berinisial BP, warga Pasuruan selaku pemilik usaha. Dalam menjalankan aksinya, BP bekerja sama dengan MA, warga Sidoarjo yang berperan sebagai pemasok utama tabung elpiji bersubsidi dalam skala besar.

​“Para pelaku merupakan jaringan terorganisasi yang membagi peran secara rinci, mulai dari penyedia pasokan, pemilik gudang, empat pekerja eksekutor penyuntikan, hingga penadah barang oplosan,” ujar AKBP Irawan Setyono saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (22/10/2026).

​Dalam sebulan, sindikat ini mampu melakukan hingga delapan kali pengoplosan. Setiap kali beraksi, mereka memindahkan secara paksa isi dari sedikitnya 600 tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg.

"Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga miring, yakni Rp140 ribu per tabung, jauh di bawah harga resmi yang mencapai Rp230 ribu," tambahnya.

​Selama tiga bulan beroperasi, tersangka utama BP diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp1 miliar. Sementara itu, AD, warga Surabaya yang bertindak sebagai pembeli sekaligus pendistribusi hasil oplosan, mengantongi keuntungan sekitar Rp300 juta.

​Atas tindakan yang merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan publik tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas Irwan.