Drama Vonis Sudewo: Massa Ricuh Hingga Tudingan Sandiwara Hukum

Massa pendukung Sudewo sempat mengamuk gara-gara tak bisa masuk ke ruang sidang.

Diterbitkan 21 Oktober 2026, 22:56 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis Bupati nonaktif Pati Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026), sempat memanas. Massa pendukung mengamuk gara-gara tak bisa masuk ke ruang sidang.

Massa meluapkan kekecewaan dengan menjebol dan melemparkan pagar besi pembatas dan berteriak menuntut keadilan. Situasi tersebut membuat aparat keamanan memperketat pengamanan di sekitar kompleks pengadilan.

Peristiwa bermula saat massa yang datang dari Pati dengan diangkut belasan bus itu memadati Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat.

Mereka berkumpul untuk mengawal sidang pembacaan putusan terhadap Sudewo yang terjerat dua korupsi.

Orasi dan selawatan terdengar melalui pengeras suara di tengah massa. Mereka juga berulang kali menyuarakan harapan agar majelis hakim PN Tipikor Semarang membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan.

Ketegangan pun meningkat ketika akses masuk ke kompleks PN Tipikor Semarang dibatasi aparat gabungan. Massa yang tidak dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan, mulai meluapkan kekecewaan kepada aparat polisi.

Massa juga mendesak agar disediakan layar monitor TV, agar mereka tetap bisa mengikuti pembacaan putusan eks Bupati Pati Sudewo.

Sejumlah orang terlihat mengguncang pagar pembatas sambil menyuarakan tuntutan agar diberi kesempatan menyaksikan persidangan. Situasi tersebut membuat aparat meningkatkan kesiagaan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi yang lebih besar.

Pengamanan dilakukan secara berlapis. Sejumlah personel kepolisian bersiaga di sekitar lokasi. Sementara petugas lainnya mengawasi pergerakan massa dari balik pagar pembatas.

Sebuah kendaraan taktis milik Polda Jateng, juga terlihat terparkir dengan mesin menyala. Bahkan, kedatangan jaksa ke PN Tipikor Semarang harus menggunakan mobil rantis milik Brimob. Langkah itu untuk mengantisipasi potensi gangguan dari massa pendukung Sudewo.

Pagar besi pembatas yang sebelumnya hanya terpasang di depan gedung PN Tipikor, kini diperpanjang hingga Bundaran Suratmo hingga depan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Pembatasan akses dilakukan untuk menjaga kelancaran persidangan. Selain itu, untuk mengendalikan pergerakan massa yang beringas.

Di tengah situasi yang memanas, dua petugas Pengadilan Negeri Semarang akhirnya datang membawa sebuah monitor TV. Keduanya berjalan membelah kerumunan, sebelum meletakkan monitor di tengah jalan, tepat di luar pagar blokade dan di hadapan para pendukung Sudewo.

Monitor tersebut disediakan, agar massa yang tidak bisa masuk ke ruang sidang tetap dapat menyaksikan pembacaan putusan dari luar kompleks pengadilan.

Setelah monitor terpasang, orator yang berada di tengah kerumunan menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum. Ia juga berjanji massa tidak akan bertindak anarkis selama mengawal jalannya sidang putusan Sudewo.

Orator tersebut mengingatkan para pendukung Sudewo, agar tetap menjaga ketertiban. Jika menemukan orang yang dicurigai sebagai penyusup dan berpotensi memicu provokasi, massa diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Di dalam gedung pengadilan, majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono membacakan amar putusan terhadap Sudewo di Ruang Sidang Cakra.

Pembacaan putusan diperkirakan berlangsung hampir enam jam, karena dokumen putusan mencapai sekitar seribu halaman.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 3,5 miliar.

Usai persidangan, Sudewo mengaku terkejut dan kecewa terhadap putusan tersebut. Ia bahkan menyebut perkara yang menjeratnya, sebagai sandiwara hukum yang diduga dipengaruhi intervensi politik.

Sudewo menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim, terutama terkait penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pertimbangan putusan.

Ia mengaku sejak awal berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Alasannya, kata Sudewo, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang secara langsung melibatkan dirinya dalam perkara tersebut.

"Memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan, kemudian uang penggantinya sampai Rp 3,5 miliar. Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini bebas, karena dari semua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang melibatkan saya," terang Sudewo kepada wartawan seusai persidangan.

 

Sudewo juga mempersoalkan pertimbangan hakim dalam menyusun amar putusan. Menurut Sudewo, hakim ketua sebelumnya menyampaikan bahwa putusan akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata-mata mengacu pada berita acara Pemeriksaan atau BAP.

Namun, Sudewo menilai pertimbangan dalam putusan justru merujuk pada keterangan dalam BAP.

"Hakim ketua dalam persidangan menyampaikan yang dipakai adalah fakta persidangan, bukan BAP. Tapi faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP," tegasnya.

Selain mempersoalkan pertimbangan hakim, Sudewo membantah sejumlah tuduhan aliran dana yang dikaitkan dengan dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.

Terkait uang Rp 721 juta dan Rp 450 juta, Sudewo menyebut Nur Widayat tidak pernah merasa menerima maupun menyerahkan uang tersebut. Ia juga mengklaim dana itu masih utuh di rekening Nur Widayat.

Sudewo turut membantah tuduhan menerima uang Rp 200 juta dari seseorang bernama Gareng. Ia mengaku tidak mengenal orang tersebut, dan baru pertama kali bertatap muka dengannya di ruang sidang.

Sementara itu, mengenai gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar, Sudewo menyebut angka tersebut berasal dari tabel catatan milik Nur Widayat yang semula diperuntukkan bagi tenaga ahli kontraktor.

Ia menduga catatan tersebut kemudian ditafsirkan seolah-olah berkaitan dengan dirinya saat pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudewo juga mempertanyakan kejelasan konteks proyek, waktu penyerahan, hingga bentuk uang yang dimaksud dalam tuduhan tersebut.

Meski telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar, Sudewo tetap menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim.

Ia menilai sejumlah hal yang dipersoalkannya belum sesuai dengan fakta yang diyakininya terungkap selama persidangan.