Jambret Spesialis Tas Slempang Emak-emak Beraksi di Perbatasan Depok Bogor

Residivis Jambret Puluhan Kali Bertekuk Lutut Saat Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tersangka jambret berinsial MF, usai beraksi mengambil tas emak-emak di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. MF merupakan residivis jambret yang sudah beraksi puluhan kali di perbatasan Bogor dan Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, penangkapan MF berdasarkan laporan korban ke Polsek Tajur Halang, usai menjadi korban jambret di Jalan Jogyakarta, Tajur Halang.

"Kami menangkap tersangka MF dan tersangka AR sebagai penadah," ujar Oka, Selasa (20/10/2026).

Penangkapan tersangka MF berawal dari korban yang sedang menggendarai sepeda motor menggunakan tas selempang, saat akan menjemput anaknya pulang sekolah. Tersangka MF yang sudah mengincar korban langsung mendekati dengan cara memepet korban.

"Tersangka langsung merampas tas korban sehingga tali terputus dan barang milik korban berhasil diambil tersangka," jelas Oka.

Tersangka membawa kabur tas korban berisikan uang tunai Rp 500 ribu dan sebuah handphone. Usai menerima laporan korban, Polsek Tajur Halang bersama Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan CCTV.

"Kami berhasil mengungkap identitas tersangka MF dan melakukukan penangkapan," terang Oka.

MF ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Tersangka sempat berusaha kabur.

"Dari keterangan tersangka MF, kami mengamankan tersangka AR sebagai penadah barang curian," ucap Oka.

Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah Cilebut, Bojonggede, Sasak Panjang, Kabupaten Bogor, dan Bojongsari Kota Depok. Hasil barang curian dijual tersangka kepada AR dengan harga di bawah standar harga jual pasaran.

"Iya, tersangka penjambretan merupakan residivis atas kejahatan yang sama," ungkap Oka.

Oka menuturkan, tersangka dalam menjalankan aksinya lebih mengincar korban ibu rumah tangga dengan membawa tas selempang. Tersangka sudah melakukan aksinya sejak Januari 2026.

"Tersangka memanfaatkan tempat yang tidak terpantau atau dalam keadaan sepi," tutur Oka.

Polres Metro Depok menjerat tersangka MF dengan pasal 479 KUHP dan atau Pasal 477 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

"Untuk tersangka AR yang menjadi penadah di jerat Pasal 491 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Oka.

Â