Bandar Narkoba di Jepara Makin Parah, Anak-Anak Dikorbankan jadi Kurir

Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah karena anak-anak termasuk kelompok rentan.

Diterbitkan 19 Oktober 2026, 12:34 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba di Jepara, Jawa Tengah, meningkat sepanjang 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mencatat telah menangani sekitar 30 perkara narkoba hingga Oktober 2026, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar 15–20 perkara.

Selain peningkatan jumlah perkara, muncul pula dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam transaksi narkoba. Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah karena anak-anak termasuk kelompok rentan terhadap peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Jepara, Senin (19/10/2026).

Dari 59 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 27 perkara merupakan kasus narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

"Peningkatan jumlah perkara narkoba ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak," ujar Kepala Kejari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Senin (19/10/2026).

Agung mengatakan, dugaan keterlibatan anak-anak dalam transaksi narkoba menambah keprihatinan terhadap peredaran narkoba di Jepara.

"Ini memprihatinkan, apalagi anak-anak ada yang terlibat. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar," tukas Agung.

Menurut Agung, jumlah perkara narkoba yang ditangani Kejari Jepara sepanjang 2025 berkisar 15–20 perkara. Hingga Oktober 2026, jumlahnya telah mencapai sekitar 30 perkara.

Peningkatan tersebut dinilai perlu diikuti penguatan upaya pencegahan, terutama di kalangan generasi muda. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan adalah memberikan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah.

Selain barang bukti narkoba, pemusnahan tersebut mencakup 4.763 butir obat-obatan dari tujuh perkara kesehatan serta 775 gram serbuk peledak dari dua perkara bahan peledak.

Barang bukti lainnya berasal dari enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, dan delapan perkara pidana lainnya.

Agung menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Proses eksekusi harus dilakukan secara tuntas, tepat waktu, dan dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum," tandasnya.

 

Bupati Jepara: Jangan Anak-Anak jadi Korban

Bupati Jepara Witiarso Utomo juga menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam berbagai kunjungan ke desa, ia mengingatkan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh narkoba.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” ujar Witiarso.

Menurut Witiarso, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pengawasan orang tua, peran sekolah, dan kepedulian masyarakat diperlukan untuk mengenali potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk memastikan barang-barang yang terkait dengan tindak pidana tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat. Di tengah meningkatnya jumlah perkara narkoba, upaya pencegahan dan perlindungan anak menjadi perhatian penting bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat.