Liputan6.com, Pekanbaru - Ahmad Erlangga kini menghirup udara bebas. Perkara penganiayaan oleh 'Malin Kundang' asal Kota Dumai, Riau itu, selesai dengan mekanisme restorative justice oleh penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Maaf dari Anisar alias Ani membuat Erlangga mencium tangan, memeluk dan bersimpuh di kedua kaki perempuan yang telah melahirkannya itu. Ani lalu membawa anaknya pulang untuk berkumpul bersama keluarga kembali.
Kasus anak aniaya ibu dimaksud mencuat dalam ekspose virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yudi Indra Gunawan serta jaksa lainnya.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, penghentian perkara diajukan Kejari Kota Dumai. Semuanya sudah memenuhi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Zikrullah, langkah ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang lebih manusiawi. Penyelesaiannya bukan berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum, tetapi memberi ruang pemulihan bagi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni dalam masyarakat.
"Proses ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang," ujar Zikrullah, Selasa (29/7)Â sore.
Kepala Kejari Kota Dumai Pri Wijeksono menjelaskan, kejadian bermula saat Angga yang sering melawan ke ibunya pulang ke rumah pada 23 Mei 2025. Pelaku langsung masuk kamar untuk tidur.
Sang ibu masuk ke kamar lalu berbincang dengan pelaku untuk memberikan nasihat tapi tidak diterima sehingga terjadi cekcok. Korban mengusap kepala pelaku untuk menenangkan namun malah dipukul di bagian ulu hati.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Memakai Parang
Korban terpental lantas keluar kamar meminta tolong kepada anaknya yang lain, Ahmad Elmi. Keributan terjadi sehingga Ahmad Elmi memukul punggung pelaku.
"Pelaku mengamuk, mengambil parang dan mengejar kakaknya," kata Pri.
Keributan terdengar tetangga sehingga rumah menjadi ramai. Angga diamankan warga sekitar lalu diserahkan ke polisi sementara korban menjalani visum sebagai bukti laporan.
"Hasil visum menunjukkan memar kebiruan di dada bagian bawah korban, pelaku diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 356 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, penyidikan dirampungkan kepolisian dan berkas tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejari Kota Dumai. Dalam proses ini, baik tersangka maupun korban menyatakan sepakat berdamai.
Proses perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Dumai dan difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Dumai. Proses ini turut disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5299289/original/027827700_1753792935-IMG_20250729_185642.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)