Sukses

Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik

Jokowi mengatakan pemerintah akan memastikan pilkada serentak 2024 akan berjalan sesuai jadwal

Liputan6.com, Sinjai - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kasus dugaan pelecehan seksual. 

"Kami pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu," kata Jokowi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Jokowi menerangkan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan berjalan sesaui jadwal.

"Pemerintah juga memastikan seluruh tahapan Pilkada serentak dapat berjalan baik dan lancar, jujur dan adil," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

 

Simaklah video pilihan berikut ini: