Sukses

Seorang Santri 13 Tahun di Ponpes Palangka Raya Bunuh Ustazahnya, Motifnya Mengejutkan

Entah setan apa yang merasuki seorang santri baru berusia 13 tahun di Palangka Raya Kalteng ini. Dia bisa tega membunuh ustazahnya sendiri dengan senjata tajam.

Liputan6.com, Palangka Raya - Seorang santri yang masih berusia 13 tahun membunuh ustazahnya sendiri di sebuah pondok pesantren yang ada di Palangka Raya, Kalteng. Polisi pun membeberkan motif santri bunuh ustazah yang menggenparkan banyak orang itu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (16/5/2024) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan berusia 13 tahun itu, dirinya nekat menghabisi ustazahnya sendiri berinisial STN (35) karena dendam, dirinya pernah diberi hukuman dengan cara dijemur di bawah terik matahari.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya," kata Budi Santosa.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku dihukum menyalin dua juz Al-Qur'an akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustaznya.

Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz Al-Qur'an di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustazah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

"Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren," katanya.

Budi mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan masuk ke dalam kamar korban hingga langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.

"Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan," beber Kapolresta Palangka Raya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Tidak Ditahan

Atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu usia pelaku yang masih 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," demikian Budi Santosa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini