Liputan6.com, Flores Timur - Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT telah menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli alias APB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2018-2019.
APB dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Senin 13 Mei 2024, namun mangkir.
"Iya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Kita akan jadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo, Senin 13 Mei 2024.
Advertisement
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap APB adalah murni penegakan hukum, setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Jika disebut penetapan tersangka ini bermuatan politik, itu tidak benar. Ini murni penegakan hukum," katanya.
Ia menjelaskan, tim penyidik menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup setelah menerima laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.
"Dua alat bukti sudah cukup sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni, Yohanes Pehan Gelar yang merupakan adik kandung APB dan Yuvinianus Gelang Makin. Keduanya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.
Â