Sukses

Dikeluhkan Aa Gym, Minimarket Dekat Masjid Daarut Tauhid Disegel

Minimarket tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009

Liputan6.com, Bandung - Sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang, Kota Bandung, disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Sabtu, 2 Maret 2024. Diketahui, penyegelan itu dilakukan setelah keberadaan minimarket tersebut dikeluhkan oleh Aa Gym atau KH Abdullah Gymnastiar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan, minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian dikutip lewat siaran pers, Sabtu 2 Maret 2024.

Setelah diperiksa, kata Rasdian, selain tidak memiliki izin operasional minimarket itupun disebut tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," katanya.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," imbuhnya.

Minimarket tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ungkapnya.

"Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," katanya menambahkan.

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikeluhkan Aa Gym

 

Sebelumnya, Aa Gym merasa resah dan sedih karena keberadaan sebuah minimarket yang dirasanya menganggu ketertiban lingkungan pesantren di Geger Kalong, Kota Bandung. 

Keresahan Aa Gym tersebut ia tumpahkan lewat sebuah unggahan video di media sosial Instagram. Dalam video yang diunggah Jumat malam (1/3/2024) itu, Aa Gym tampak turun langsung ke jalan dan menunjukan keberadaan minimarket yang dianggap meresahkan tersebut.

"Suasana jam 12 malam. Aa mau minta saran, sekarang ada Circle K yang sampai tengah malam banyak orang di sini, sampai larut malam," katanya sambil merekam video.

Dalam video terlihat sejumlah muda-mudi berkumpul di depan minimarket. Aa pun menghampiri dan menegur mereka.

"Adek-adek sudah tengah malam ini. Ini kan pesantren, gimana ini campur (antara) laki-perempuan. Hei! merokok di pesantren gini kan gak enak. Atuh dihargai pesantrennya, ya," kata Aa Gym.

"Ini lingkungan pesantren jadi begini keadaannya, sangat sedih. Jadi contoh tidak baik bagi para santri," keluhnya.

Lewat videonya, Aa Gym meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk memberikan saran atau solusi atas kondisi tersebut. Aa Gym mengaku, tidak pernah dimintai izin soal pendirian minimarket tersebut. Ia menegaskan dirinya merasa tidak nyaman. 

"Ada yang bisa bantukah, siapa ya, Pak wali kota atau siapa, Pak polisi, aparat, kami tidak pernah dimintai izin untuk kegiatan ini," katanya.

"Saya merasa tidak tenang, tidak nyaman melihat suasana seperti ini tetapi belum tahu cara terbaik, tidak tahu pemiliknya ada kepedulian atau tidak terhadap keadaan pesantren dan masjid. Kalau ada yang punya ide tolong, ya," tandas Aa Gym.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.