Sukses

Jelang Ramadan Harga Telur dan Bawang Putih Menggila di Jatim

Kelangkaan stok dan tingginya permintaan mendorong kenaikan harga pada telur dan bawang putih di Jawa Timur.

Liputan6.com, Kediri - Beberapa hari jelang pelaksanaan bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan sidak di Pasar Pahing Kota Kediri Jawa Timur. Sidak dipimpin langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jumat pagi (3/5/2019).

Dalam sidak, Gubernur Jawa Timur didampingi Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar serta sejumlah satker terkait yang membidangi perekonomian.

Ada beberapa komoditi sayuran yang mengalami kelangkaan stok, di antaranya bawang putih.

"Kita sudah ada operasi pasar di tiga titik, untuk bawang putih," tutur Gubernur.

Telur juga mengalami kenaikan harga, hal ini imbas dari kenaikan permintaan.

Meski harga bawang putih dan telur mengalami kenaikan, pemerintah Provinsi Jawa Timur masih tetap optimis, harga keduanya akan kembali normal.

"Insyah allah minggu depan sudah akan turun. Bawang putih oleh pemerintah diimpor, sehingga untuk masyarakat Jawa Timur saya ingin menyampaikan insyah allah pada minggu ke dua bulan Mei ini harga bawang putih akan kembali normal," ucapnya.

Khofifah menilai, hari ini komoditas sayuran jenis bawang putih mengalami kenaikan psikologis, di mana dipengaruhi jumlah permintaan konsuman yang cukup tinggi terutama menjelang Ramadan.

"Kenaikan rata-rata satu sampai dua ribu. Kemudian daging ayam mengalami kenaikan seribu sampai dua ribu. Harga ayam tertinggi di pasar pahing, per kilo 32 ribu," ujarnya.

Lebih lanjut ia berharap ketersediaan kebutuhan pokok yang mencukupi saat ini dapat diimbangi dengan proses monitoring yang bagus. Dengan begitu harga kebutuhan pokok tidak akan melampaui harga eceran tertinggi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jaga Keseimbangan Harga

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar tindak pidana perdagangan benih jagung bantuan dari pemerintah (subsidi) dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.060 kilogram benih jagung.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan tiga orang yakni CBF dan AF warga Kediri serta AS warga Jember.

Dia menjelaskan pengungkapan terjadi pada April 2019 setelah pihaknya mendapat informasi adanya benih jagung bersubsidi dari pemerintah yang diperjualbelikan daring dan luring di daerah Pare, Kediri.

"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan menangkao tersangka CBF dan AF. Setelah itu menangkap AS di rumahnya dan menemukan barang bukti benih jagung bersubsidi," ujar Yusep.

Modus operandi yang dipakai tiga tersangka adalah merubah kemasan dan menjual ke kelompok tani. Barang-barang tersebut harusnya gratis itu dijual ke kelompok tani dengan harga murah.

Selain 1.060 kilogran benih jagung bersubsidi Hibrida Bisi 18 cap Kapal Terbang , Polda Jatim juga mengamankan 467 kilogram benih jagung tanpa label, uang tuna Rp665 ribu serta tiga buah ponsel, dua bendel nota penjualan dan satu mobil pikap.

Polisi masih memburu satu orang berinisial SW. Sementara tiga tersangka saat ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

"Pengungkapan ini sebagai bentuk kami serius mengawal ketersediaan bahan pokok, keseimbangan harga dan pendistribusian sembako di Jatim," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Picu Kenaikan Harga Daging dan Telur

Dijualnya benih jagung bersubsidi saat menjelang ramadan untuk pakan ternak yang mestinya gratis ini bisa memicu kenaikan harga daging ayam dan telur.

"Kami masih mengembangkan kasusnya. Karena dari pengakuan para tersangka, mereka baru melakukan perbuatannya sejak empat bulan terakhir," kata Yusep. 

Di tempat sama, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Hadi Sulistyo yang turut hadir di Mapolda Jawa Timur menegaskan, bantuan benih jagung bersubsidi ini memang tidak boleh diperjualbelikan.

Sebelum benih jagung bersubsidi disalurkan ke petani dan peternak, pihak Dinas Pertanian Provinsi, lebih dulu menerima nama CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) dari kabupaten. "Karena peruntukannya sudah jelas," ujarnya.

Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 110 Jo 36 Undang-Undang (UU) Perdagangan, Pasal 60 ayat (1) huruf (c) dan (i) Jo 13 dan 16 UU Sistem Budidaya Tanaman, dan Pasal 62 ayat (1) Jo 8 ayat (1) huruf (i) UU Perlindungan Konsumen.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.