Sukses

Debat Pengacara Prabowo dan Ahli KPU Soal Arsitek dan Tukang IT

KPU menghadirkan ahli teknologi informatika Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar MK.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli teknologi informatika Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Marsudi mengaku dirinya merupakan arsitek yang mendesain sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU.

Saat diberi kesempatan bertanya oleh hakim, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mempertanyakan tanggung jawab Marsudi terhadap keamanan Situng KPU. Namun, Marsudi menyatakan soal itu bukan tanggung jawab dirinya.

"Karena saya arsitekturnya, yang mendesain, saya bukan developer-nya atau pembangunnya. Saya hanya memberikan spesifikasi soal keamanan, apakah dipenuhi atau tidak, itu tanggung jawab developer," jelas Marsudi.

Namun, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terus mempertanyakan tanggung jawab Ahli terhadap Situng KPU. Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memotong Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dengan menjelaskan yang dimaksud Ahli.

"Ibarat rumah, Ahli ini hanya arsitek yang mendesain rumah berupa lembaran-lembaran kertas itu, itu kerja beliau, tukangnya yang membangun (rumah) lain lagi. Jadi tanggung jawabnya hanya sampai membuat desain," ungkap Saldi.

"Kalau pakai istilah tukang, saya baru mengerti Pak," jawab Iwan Satriawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beda Situng dan Website Situng

Dalam sidang, Marsudi juga mengungkap sejarah pembuatan Situng KPU. Pada 2004, Situng KPU hanya menampilkan C1 saja tanpa angka.

"2009 dibuat angkanya total saja. Kemudian pada 2019, karena dianggap kalau total saja menyulitkan masyarakat membacanya, akhirnya ditampilkan data hingga TPS untuk fungsi transparansi," beber Marsudi.

Ia juga menjelaskan, keberadaan Situng terkait hasil Pemilu 2019 itu tak terlalu penting. Namun, terkait keterbukaan informasi untuk masyarakat, maka keberadaan Situng cukup penting.

Marsudi juga menjelaskan ada dua jenis Situng KPU.

"Ada Situng dan website Situng berbeda. Kalau Situng enggak bisa akses sembarangan karena harus diakses di KPU. Kalau yang di website Situng, mau diretas engak apa karena 15 menit kemudian akan me-refresh kembali datanya," Marsudi memaparkan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.