Sukses

Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali

Bawaslu menjelaskan, kapasitas Prabowo saat mengatakan Tampang Boyolali tidak dalam kegiatan berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan atau tidak melanjutkan laporan terkait kasus 'Tampang Boyolali' yang diucapkan Capres Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Prabowo sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kasus ini diberhentikan setelah pihaknya memeriksa sejumlah pelapor, saksi pelapor melalui atau diwakili oleh kuasa hukumnya.

Ratna pun menjelaskan, kapasitas Prabowo saat mengatakan 'Tampang Boyolali' itu tidak dalam kegiatan berkampanye.

"Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," kata Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Ratna menerangkan, peserta yang hadir saat peresmian posko pemenangan paslon 02 itu para pengusungnya. 

Dia pun menegaskan, pernyataan Prabowo mengenai 'Tampang Boyolali' saat itu tak masuk dalam kategori kampanye seperti apa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa waktu lalu ke Bawaslu.

"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," Ratna menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaporan

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'. Meski Prabowo sudah meminta maaf, BADI menganggap candaan yang dilontarkan capres nomor urut 2 tersebut memiliki unsur SARA.

"Kami memberikan laporan ini untuk memastikan apakah benar ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan, biar ini tidak berlarut dan kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani di Bawaslu, Jakarta, Rabu 7 November 2018.

Menurut Andi, unsur SARA terkait golongan ini dimuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu No. 7/2017. Pasal tersebut menyatakan larangan peserta atau tim kampanye menyuarakan penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, serta peserta pemilu lainnya.

"Kita ingin pemilu berjalan dengan damai, santai, bahkan penuh dengan candaan. Tapi tentu candaan yang tidak berbau SARA," kata dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.