Sukses

Mendagri: Kepala Daerah Harus Pisahkan Jabatan dan Keanggotaan Parpol

Mendagri menyatakan, para kepala daerah harus sadar bahwa mereka juga membawa aspirasi masyarakat yang dipimpinnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepala daerah dapat membedakan jabatannya sebagai anggota partai dengan kepala daerah saat menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon Pilpres 2019.

"Begini ya, kepala daerah itu kan jabatan politis. Dia menjadi calon kepala daerah dan jadi kepala daerah didukung oleh satu partai atau gabungan politik. Pisahkan pada jabatan dia sebagai anggota partai maupun jabatan sebagai kepala daerah,” jelas dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Menurut Tjahjo, sebagai anggota koalisi partai yang mendukung salah satu paslon, hal itu sah-sah saja. Namun, para kepala daerah harus sadar bahwa mereka juga membawa aspirasi masyarakat yang mereka pimpin.

"Dalam menyampaikan dukungannya atau menggerakkan dukungannya tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana dan aset daerah,” lanjut dia.

Selain itu, fasilitas daerah juga tidak boleh digunakan untuk tujuan dukungan tersebut.

“Kalau dia mau rapat di Jakarta ya pakai dana pribadi. Harus menggunakan uang pribadi. Kalau mau deklarasi di daerah, ya jangan libatkan uang daerah,” kata Tjahjo.

Bila kepala daerah dipanggil Bawaslu karena mengatasnamakan jabatan dirinya sebagai pemimpin daerah dalam mendukung calon, Tjahjo mengatakan yang bersangkutan perlu hadir untuk mendengar masukan serta mengikuti aturan yang ada.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Kepala Daerah Dukung Jokowi

Sebanyak 15 gubernur kepala daerah menyatakan dukungan terhadap pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Selain karena berasal dari parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf, dukungan itu juga dilandasi penilaian subjektif sang gubernur.

Uniknya, dukungan itu juga ada yang berasal dari kepala daerah usungan parpol koalisi pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Misalnya, dukungan dari Gubernur Lukas Enembe dan Khofifah Indar Parawansa yang dalam pilkada diusung Partai Demokrat. Sementara, Demokrat sendiri sudah memilih untuk mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.

Menurut Eriko, kepala daerah yang sudah mendeklarasikan dukungan tidak lantas masuk dalam tim kampanye pusat. Melainkan dibebaskan untuk memilih peranannya dalam upaya pemenangan Jokowi-Ma'ruf.

"Tidak seperti itu. Biarlah kepala-kepala daerah itu dengan keinginan dan kehendaknya sendiri menjadi pengarah di tim kampanye masing-masing," ungkapnya.

Wasekjen PDI Perjuangan ini menjelaskan, setiap kepala daerah yang mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf bisa melakukan kegiatan pemenangannya. Tentunya di hari libur atau saat sedang tidak bertugas.

"Itu kan biasanya di hari-hari libur atau di hari-hari yang tidak bertugas. Kami juga tidak menghendaki kepala daerah atau menteri untuk berkampanye di hari kerja atau pada saat kegiatan dinas atau saat harus mengurusi pemerintahan. Itu jadi prioritas utama tetap," ucap Eriko.

Di luar itu, ada pula sejumlah gubernur yang berpotensi mendukung Jokowi-Ma'ruf namun belum secara lisan menyatakan dukungan. Umumnya mereka adalah pasangan gubernur yang diusung parpol koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf dalam pilkada sebelumnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.