Sukses

Bawaslu Libatkan Masyarakat untuk Perketat Pengawasan Pilkada

Sejak tahapan kampanye pilkada 2020, ada 13 tindak pidana yang ditemukan Bawaslu Sumatera Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan pelaksanaan pilkada. Caranya, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan tahapan pemilu.

"Banyak terjadi pelanggaran pilkada dan saat ini pelanggaran itu tidak hanya kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, politik uang, politik hitam dan pelanggaran protokol kesehatan," kata Fritz saat membuka Rapat Koordinasi Bawaslu Sumbar dengan kota kabupaten di Padang, Selasa 3 November 2020.

Ia mengatakan, Bawaslu dan KPU juga masih harus mengenalkan lembaga ini serta fungsinya pada publik sehingga masyarakat dan semua pihak harus mengetahui secara pasti pelanggaran pilkada.

"Masyarakat harus mengerti berapa banyak pelanggaran terkait dengan protokoler kesehatan, maupun tindak pidana pemilu," kata dia, dikutip dari Antara.

Ia juga berpesan poses demokrasi akan tercapai jika ada transparansi dan dialog dengan pemangku kebijakan. "Perlu adanya keterbukaan informasi agar pengawasan pilkada dapat berjalan sesuai aturan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan Tindak Pidana Pemilu

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya pelanggaran aturan.

Ia mengatakan, sejak tahapan kampanye, ada 13 tindak pidana yang ditemukan Bawaslu yang terdiri satu kasus di Pilgub Sumbar, satu kasus di Pilkada Bukittinggi, satu kasus di Kota Sawahlunto, empat kasus di Kabupaten 50 Kota.

Kemudian satu kasus di Kabupaten Padang Pariaman dan Pasaman Barat dan dua kasus di Kabupaten Pasaman dan Tanah Datar.

Total dari 13 temuan tindak pidana pemilu, sebanyak 11 kasus dihentikan penyidikannya yakni dua kasus di Tanah Datar, dua kasus di Pasaman, empat kasus di Kabupaten 50 Kota dan satu kasus di Padang Pariaman.

"Dua kasus masuk tahap penyidikan lanjutan yakni di Kota Sawahlunto dan Kabupaten Pasaman Barat," kata dia.

Selain itu saat ini pihaknya menemukan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 52 pelanggaran

Total 26 pelanggaran ditemukan melalui media sosial bahkan di satu daerah itu ada 16 kali pelanggaran netralitas ASN menggunakan media sosial.

"Kita terus melakukan pengawasan dan pencegahan terkait dugaan pelanggaran pemilu." kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.