Sukses

Rabu 24 Juni, KPU Mulai Bentuk PPDP Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum mulai membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 pada Rabu (24/6/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mulai membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 pada Rabu (24/6/2020).

"Hai #TemanPemilih Rabu 24 Juni 2020, KPU memulai tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) #Pemilihan2020," tulis KPU pada akun Twitter resminya, Jakarta.

Proses rekrutmen dan pelaksanaan tugas PPDP tersebut nantinya tetap memperhatikan standar dan prosedur protokol kesehatan COVID-19.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada sekitar 300 ribu orang yang akan terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih yang akan mulai digelar pada 15 Juli 2020 mendatang.

Menurut dia, KPU daerah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengadaan barang pelindung diri sesuai standar protokol kesehatan sebelum tahapan dimulai. Sehingga ketika pemutakhiran semua petugas dapat menggelarnya dengan protokol COVID-19.

"Untuk pemutakhiran data pemilih melibatkan jumlah orang yang cukup banyak, APD-nya (alat pelindung diri) juga cukup banyak karena melibatkan PPDP yang jumlahnya berbasis TPS, jadi kalau ada TPS 300 ribu lebih maka yang terlibat sekurang-kurangnya juga 300 ribu," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Tahapan Berjalan dengan Baik

Dia berharap upaya koordinasi yang dilakukan di tingkat pusat dalam merealisasikan pilkada tepat waktu dan sesuai protokol kesehatan juga ditindaklanjuti oleh KPU daerah dan jajaran pemerintahan daerah.

"Komunikasi bisa berlangsung cepat KPU, Bawaslu, pemerintah daerah dan kepolisian, mudah-mudahan tahapan berjalan dengan baik dan bisa kita jalankan sesuai jadwal yang sudah disusun dan pelaksanaannya bisa terpenuhi sebagaimana syarat protokol kesehatan yang sudah diatur," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.