Sukses

Bawaslu Surabaya Laporkan Firman Syah Ali ke Komisi ASN

Bakal calon Wali Kota Surabaya Firman Syah Ali pasrah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kota (Bawaslu) Surabaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon Wali Kota Surabaya Firman Syah Ali pasrah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kota (Bawaslu) Surabaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020.

"Saya juga kurang paham, pasrah saja," kata Firman Syah Ali yang merupakan ASN Pemprov Jatim, di Surabaya, Selasa (11/2/2020).

Menurut dia, Bawaslu Surabaya gencar mengawal pemberitaan terkait hal itu. "Bahkan wartawan bilang ke saya kalau dihubungi terus oleh Bawaslu. Tidak apa-apa, bagian dari dinamika, sabar sabar," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Ia menilai dinamika Pilkada Surabaya luar biasa sampai dirinya berurusan dengan Bawaslu, walaupun tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota.

"Saya juga tidak pernah pendekatan khusus ke parpol-parpol karena sekarang berkas saya sudah dinaikkan ke Komisi ASN, maka saya serahkan sepenuhnya pada Komisi ASN," katanya lagi.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan mengirim surat ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.

"Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," katanya.

Surat Bawaslu Surabaya Nomor: 023/K.JI-38/PM.06.02/II/2020 perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan saksi, kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Surabaya, kasus dengan Nomor Register Temuan 01/TM/PW/KOTA/16.01/I/2020 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Pelanggaran

Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Adapun ASN yang dimaksud adalah bakal calon Wali Kota Surabaya Firman Syah Ali yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Jatim. Diketahui Firman tercatat sebagai bakal calon wali kota di tiga partai, yakni PSI, Nasdem, dan Gerindra. Untuk Nasdem dan Gerindra, namanya tidak masuk lima besar. Namun di PSI, nama Firman lolos dalam tahap wawancara di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas," tandas Agil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.