Sukses

Sidang Perdana Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima USD271.500 dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa juga mendakwa Yaqut terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 622 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK.
Photographer:
Arie Basuki

Foto Terkini