Sukses

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jakarta dan Banten. Dalam pengungkapan kasus di Jakarta, Selasa (9/6/2026), petugas menyita total 8.944.800 batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal ke sebuah gudang yang berada di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Estimasi nilai hasil penindakan mencapai Rp 13,28 miliar. Sementara, penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,66 miliar. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini