Sukses

Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap 11 Tersangka Penyelundupan Satwa yang Dilindungi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi. 11 orang ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari total tersangka yang ditahan, enam orang terlibat dalam penyelundupan komodo. Sementara, lima pelaku lainnya terkait penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi lain seperti sisik trenggiling, kuskus talaud hingga ular sanca hijau. Diduga para tersangka tergabung dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Pol, Roy HM Sihombing, mengatakan pada Rabu 15 April 2026, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemburu di habitat asli, penyalur, hingga pemodal. Roy HM Sihombing menegaskan pengungkapan kasus ini penting karena perdagangan ilegal satwa dilindungi merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini