Sukses

Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan Salemba: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Hari ini, Kamis 12 Maret 2026, pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkotika di lingkungan Rutan Salemba, Jakarta. Sidang beragenda mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari. Jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Ammar Zoni dinilai memiliki peran signifikan dalam kasus ini, sehingga tuntutannya menjadi yang paling tinggi dibandingkan terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini