Sukses

Gugatan Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 pada Kamis 12 Maret 2026. Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 30 Januari 2026. Ia juga tercatat telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa 16 Desember 2025; Senin 1 September 2024; dan Kamis 7 Agustus 2025. KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini pada Jumat 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini