Sukses

Sidang Lanjutan Ammar Zoni Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan para terdakwa. Selain Ammar Zoni, empat terdakwa lain di antaranya Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi jaga dihadirkan dalam persidangan. Dalam persidangan kali ini, pihak Ammar Zoni menghadirkan Andri Setiawan Indrakusuma sebagai saksi yang meringankan. Sebelumnya, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini