Sukses

Pemilik Maktour Fuad Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB, Fuad Hasan Masyhur sempat menegaskan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak memperoleh kuota haji khusus. Dia mengakui bahwa keterbatasan kuota membuatnya terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. Ia juga membantah, Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya diketahui bahwa pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Dan, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. KPK lalu mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini