Sukses

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex

Hari ini, Senin (26/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Berdasar catatan KPK, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih pada sekitar pukul 09.38 WIB. Pemanggilan kali ini menjadi yang ketiga bagi Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebelumnya, ia pernah menjalani dua kali pemeriksaan KPK pada Selasa (26/8/2025) dan Senin (1/9/2025) lalu. Sebagai informasi, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu diungkap KPK pada 9 Januari 2026 ketika mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini