Sukses

Eksepsi Ditolak, Sidang Delpedro Marhaen dkk Berlanjut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela kasus dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025. Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Meski menggugurkan dakwaan pertama, namun majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara. Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Selasa 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum keempat terdakwa menyampaikan setidaknya empat poin keberatan dalam eksepsi mereka.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini