Sukses

Permohonan Tahanan Rumah Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditolak Pengadilan

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada Senin 22 Desember 2025 menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah. Saat ini, mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang kini berusia 72 tahun, masih menjalani masa hukumannya di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana sebesar RM42 juta milik SRC International Sdn Bhd. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar RM210 juta kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, di mana keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Federal setelah menolak banding.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini