Sukses

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan panggilan keduanya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas masih sebagai saksi terkait kasus tersebut. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Dan, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini