Sukses

Australia Larang Anak Main Media Sosial, Lebih dari 1 Juta Akun Bakal Dihapus

Australia akan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai Rabu 10 Desember 2025. Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Larangan ini menjadi tindakan keras pertama di dunia yang dirancang untuk melepaskan anak-anak dari kecanduan mengakses platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Peraturan ini juga mewajibkan platform media sosial untuk memblokir pengguna di bawah umur atau menghadapi denda yang signifikan. Dengan berlakunya aturan ini, platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube bakal memblokir lebih dari satu juta akun. Larangan ini bersifat tegas, disertai sanksi denda hingga AUD 49,5 juta atau sekitar Rp 544 miliar bagi platform yang melanggar sejak aturan diberlakukan mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dari bahaya daring, perundungan siber, serta konten berbahaya.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini